GridPop.ID - Kasus Indra Kenz terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui Binomo terus bergulir.
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, sejauh ini sudah ada tujuh tersangka dalam kasus Binomo.
Adapun empat tersangka yang telah ditahan yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Willy Mandaea Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama.
“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Sementara tiga orang tersangka yang belum ditahan yaitu Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Ketiganya akan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim pada, Kamis (14/4/2022).
Diduga mereka mendapat aliran dana dari Indra Kenz.
“Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” tutur Whisnu.
Terkait penetapan status tersangka ini, Vanessa Khong buka suara.
Dilansir dari Tribun Seleb, Vanessa tak menyangka lantaran di usianya yang kini menginjak 20 tahun tapi ia mesti menyandang status tersangka.
Ia mengaku tak tahu apa-apa terkait kasus ini, tapi mendadak harus berurusan dengan pihak berwajib.
"Hebat ya, baru juga masuk umur 20 tahun, enggak tahu apa-apa, sudah jadi tersangka saja gue," tulis Vanessa Khong dikutip dari unggahan di Instagram-nya, Senin (11/4/2022).
Tunangan Indra tersebut tak percaya tim penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Pasalnya, ia menyebut jika sang kekasih bahkan masih memiliki hutang pada keluarganya.
Vanessa pun mengklaim pihaknya sama sekali tak menikmati hasil kejahatan Indra.
"Padahal dia masih utang sama Papa aku, eh malah dibilang menikmati duit saja.
Mau heran, tapi ya bagaimana? Ini negara konoha," tulis Vanessa Khong.
Sebagai informasi, Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar