GridPop.ID - Mayang terancam masuk penjara atas aksi sembrononya yang dinilai telah mencemarkan nama baik produk skincare Tan Skin.
Pasalnya, pihak Tan Skin yang diwakilkan oleh Gil Gladys telah melaporkan Mayang ke polisi pada, Selasa (12/4/2022).
Mengetahui sang anak harus berurusan dengan polisi, Doddy Sudrajat buka suara.
Dilansir dari Tribun Wow, hal tersebut disampaikan Doddy melalui kanal YouTube Sambel Lalap pada, Selasa (12/4/2022).
Diakui Doddy, tak masalah jika sang anak dilaporkan pihak Tan Skin ke polisi.
Pasalnya, ia mengaku telah memiliki kuasa hukum yang bakal menangani kasus yang menjerat Mayang.
Kuasa hukum tersebut yakni Farhat Abbas.
Doddy telah memasrahkan segalanya pada kuasa hukumnya tersebut.
"Kalau kemarin udah dilaporkan ya udah enggak apa-apa dilaporkan sama skincare, tapi kan daddy punya kuasa hukum, nanti bang Farhat mengurus itu," jelas Doddy Sudrajat.
"Mudah-mudahan nanti kasusnya dipegang sama bang Farhat Abbas, daddy sudah memberi kuasa kepada bang Farhat untuk menyelesaikan masalah ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Doddy mengatakan jika hidup ini memang tak luput dari berbagai cobaan.
Sebagai manusia, kata Doddy ia hanya bisa melaluinya.
"Hidup itu ada hitam putih ada cobaan-cobaan walaupun misalnya karier lagi berjalan tapi memang ada, ada sedikit kendala ya, sedikit cobaan," kata Doddy Sudrajat.
Ia pun berharap agar permasalahan yang terjadi antara Mayang dan pihak Tan Skin dapat berakhir dengan damai.
"Mudah-mudahan bisa berharap damai nantinya, karena daddy bilang sama bang Farhat 'Tolonglah diselesaikan masalah skincare ini," jelas Doddy Sudrajat.
"Penginnya damai, enggak panjang seperti itu," sambungnya.
Mantan suami Puput itu lantas meminta doa agar permasalahan yang menjerat anaknya lekas usai.
"Tapi mudah-mudahan sih doain untuk Mayang, teman-teman media untuk Mayang masalah skincare ini cepat selesai dan enggak sampai panjang," tandas Doddy Sudrajat.
Baca Juga: Sembrono Beri Review Menjatuhkan, Mayang Buat Tan Skin Alami Banyak Kerugian, Berikut Rinciannya!
Dilansir dari Grid.ID, pihak Tan Skin diketahui melaporkan Mayang atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu merupakan buntut dari review yang dibuat Mayang beberapa waktu lalu.
Tak tanggung-tanggung, Mayang disangkakan atas tiga pasal sekaligus.
Adik mendiang Vanessa Angel terancam hukuman 4 tahun penjara hingga dendan sebesar Rp 350 juta.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,Grid.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar