Apakah akan menerima, banding atau melakukan upaya hukum," tutur Taslimah.
"Jika tidak, setelah pihak tergugat menerima isi putusan ini tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan akan berkekuatan hukum," terangnya.
Sebelumnya, Taslimah berujar bahwa kedua belah pihak sempat menghadiri sidang perdana yang beragendakan mediasi pada, 7 April 2022.
Akan tetapi, Basuki justru tak hadir dalam dua kali mediasi hingga saat persidangan terakhir.
Dilansir dari Tribunnews.com, mertua Raffi Ahmad tersebut diketahui mendaftarkan gugatan cerai teradap Basuki pada 22 Maret 2022.
Namun, gugatan tersebut baru terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sehari kemudian, atau tepatnya pada 23 Maret 2022.
Kini rumah tangga pasangan yang menikah pada 2017 tersebut sudah resmi berakhir.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar