GridPop.ID - Pemerintah mulai memberi ancang-ancang akan diberlakukannya kebijakan tarif Rp 1000 per akses nomor induk kependudukan (NIK).
Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra kenapa setelah 9 tahun lamanya baru kali ini akses NIK dibebani tarif Rp 1000.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah buka suara.
Seperti yang diberitakan Tribunnews.com, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Layanan akses NIK ini sebelumnya gratis dari tahun 2013. Namun, kini Kemendagri bakal mengenakan tarif untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.
"Betul, untuk akses NIK Rp 1.000," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Zudan menjelaskan bahwa selama ini pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.
Pemerintah yang menanggung semua beban biaya itu lewat anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Sayangnya, perangkat penunjang database ini disebut sudah berumur 10 tahun dan butuh perangkat pendukung yang memadai.
"Perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi," ujar Zudan.
Selain habis masa garansi, spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar