Saya tidak punya pilihan lain dan harus memanggil teman saya ke tempat itu. Terdakwa memperkosa teman saya dan kemudian mengizinkan kami pergi."
Puas meyetubuhi korban, para pelaku meninggalkan gadis-gadis tersebut dalam kondisi yang memprihatinkan.
Beruntungnya kedua korban bisa menuju ke kantor polisi dan melaporkan aksi para pelaku.
Mendapat laporan tersebut, polisi bergegas membentuk tim khusus.
Para pelaku pun akhirnya bisa ditangkap pada Jumat pagi, namun ada satu yang masih buron.
Adapun korban telah dibawa ke rumah sakit Sadar guna menjalani pemeriksaan medis.
Insiden serupa terjadi di Kecamatan Pecangan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada, Sabtu (19/3/2022).
Dilansir dari Kompas.com, seorang siswi SMP berinisial MA (15) mengalami trauma setelah diperkosa secara bergiliran oleh 8 pria.
Pelaku masing-masing berinisial AA (17), MA (17), MS (17), AS (16) dan MF (17), serta 3 lainnya merupakan anak punk yang kerap berpindah-pindah tempat.
Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku mencekoki korban dengan miras.
"Korban yang mabuk dibawa ke kamar dan digilir 8 pelaku.
Modusnya dibujuk rayu, dimabuki terus dipaksa berhubungan badan.
Keesokan harinya korban yang tertidur pulang sendiri," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Warsono.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diancam Pasal 8 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar