GridPop.ID - Sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang bersama Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, dan Denpom V/3 Malang, Jawa Timur.
Adapun pasangan bukan suami istri tersebut terjaring razia di salah satu hotel yang berada di Kota Malang pada, Sabtu (16/4/2022).
Dilansir dari Tribun Jatim, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, kegiatan operasi penyakit masyarakat itu dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pendalaman dari petugas di lapangan, serta informasi dari pelaku yang pernah kami amankan sebelumnya, terdapat kegiatan diduga prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kota Malang.
Hotel tersebut terletak di wilayah Kecamatan Klojen," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (17/4/2022).
Dengan adanya informasi tersebut, Satpol PP Kota Malang beserta jajaran lainnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
Benar saja, ditemukan 7 pasangan yang bukan suami istri diduga berbuat mesum di dalam kamar hotel.
"Saat kita gerebek, didapati ada tujuh pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar hotel.
Selain itu, kami juga temukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom). Dan pasangan yang kami amankan itu, berasal dari luar Malang, yaitu ada yang dari Bandung, Jakarta, bahkan Lampung," jelasnya.
Pasangan tersebut lantas dibawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tiga pasangan, terutama yang perempuan mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi online dengan memakai aplikasi tertentu."
"Selain itu, tiga perempuan itu juga mengakui, telah melakukan perbuatan intim dengan beberapa lelaki dan memasang tarif mulai Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta," bebernya.
Lebih lanjut, Rahmat mengungkap bahwa para wanita yang diduga melakukan prostitusi melalui aplikasi tersebut memiliki sejumlah alasan di balik aksi mereka.
"Yang pertama, karena faktor ekonomi.
Lalu yang kedua, karena faktor pergaulan.
Dan perlu diketahui juga, rata-rata mereka telah stay di kamar hotel selama 5 hari bahkan ada yang hingga 2 minggu," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pasangan diduga melakukan Open BO itu dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Adapun sanksinya yakni penjara 3 bulan dengan denda Rp 10 juta.
Sementara bagi pengelola hotel, akan dilakukan pengecekan perizinan.
Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan ditegur dan diminta lebih selektif dalam menerima tamu.
Tapi, jika hotel tersebut tetap melakukan pelanggaran hingga tiga kali, maka terancam dicabut izin usahanya.
Dilansir dari Tribunnews.com, di sisi lain salah satu wanita berinisial PI yang diduga open BO mengaku baru dua minggu melakukan aksinya.
Ia mematok tarif sebesar Rp 1,5 juta pada para pria hidung belang.
Wanita yang merupakan seorang mahasiswi tersebut mengatakan, kedua orang tuanya tak tahu soal perbuatannya tersebut.
"Kedua orang tua saya tidak tahu kalau saya melakukan ini.
Jangan sampai mereka tahu, kalau saya melakukan hal ini.
Dan saya melakukan ini, awalnya karena diajak teman lalu keterusan hingga sekarang," tandasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar