Penyerahan kedua dilakukan pada 27 Juli 2020 ke Kejaksaan Negeri.
Proses selanjutnya akan ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Putra Siregar ditangkap karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kontan.co.id,Tribunnews Wiki |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar