GridPop.ID - Dua gadis di bawah umur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat terjun ke bisnis esek-esek akibat salah pergaulan.
Dilansir dari Tribunnews.com, diketahui bahwa kedua gadis tersebut berinisial SJP (12) dan CAZ (14).
Mereka dijual melalui MiChat oleh pria berinisial A dan R yang ditemui di pasar malam setelah sebelumnya diperkosa.
Usai sibuk dengan profesi sebagai PSK, dua gadis belia itu enggan pulang hingga membuat orang tua mereka melapor ke Polsek Dramaga.
"Jadi mereka (korban) kabur dari rumah, salah pergaulan, bertemu dengan pelaku saudara A."
"(Peran A dan R) sama-sama untuk mencarikan pelanggan kemudian mendapatkan komisi," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (20/4/2022).
Setelah pihak kepolisian melakukan pencarian, dua gadis itu ditemukan di rumah pelaku berinisial A.
Awal mula korban dan pelaku bertemu yakni pada 6 April 2022 di pasar malam.
SJP dan CAZ kemudian bertemu dengan pemuda berinisial A dan R.
Lalu, korban diajak ke vila yang berada di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Setelah tiba di penginapan tersebut, pelaku mengajak korban pesta miras hingga tak sadarkan diri.
Korban yang tak berdaya kemudian diperkosa oleh dua pemuda bejat tersebut.
"Oleh pelaku kemudian diajak ke vila,
kemudian diajak minum minuman keras hingga akhirnya disetubuhi," kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, seperti dilansir Tribunnews Bogor.
Puas menyetubuhi korban, pelaku lantas menjual korban melalui aplikasi MiChat.
"Perbuatan pelaku berlanjut, pelaku mengeksploitasi korban melalui aplikasi online."
"Sehingga tamu yang datang, korban dipaksa untuk melayani," ujar Wisnu.
Tarif yang dipatok yaitu Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam sekali kencan.
"Profesi tersangka buruh dan yang bersangkutan memperdagangkan anak dengan tarif Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu per sekali kencan," kata Siswo.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah sejak lama mereka melakukan aksinya dengan cara mencari para gadis belia untuk dijual pada pria hidung belang.
"Dari pengakuan tersangka dan korban, (eksploitasi) sudah berlangsung sejak Januari 2019," jelasnya.
Dilansir dari Tribun Bogor, dua pelaku mengaku bahwa para korbannya bisa melayani pria hidung belang tiap hari.
"Udah berapa tamu yang udah datang ?," tanya Kompol Wisnu Perdana Putra.
"Gak dihitung," jawab Tersangka A.
"Gak dihitung ?. Satu malem barapa tamu yang datang?," tanya Wakapolres lagi.
"Sehari satu, sehari satu," jawab Tersangka A.
Selain dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar