Sehingga pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya selain itu tersangka juga sering melihat video panas.
Lalu timbullah pikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.
Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.
"Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal," ujar Kapolres.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka SY, bahwa pertama kali melakukan pencabulan kepada anaknya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus sekolah SMA.
Pertama kali di lakukannya ketika di kebun karet miliknya ketika ibunya sedang tidak ada.
Saat itu, ia sangat tergiur melihat tubuh anaknya sehingga terjadilah persetubuhan tersebut.
Awalnya melakukannya, lanjut tersangka, ia ancam akan membunuh korban dan ibunya jika tidak menuruti kemauannya.
Selain itu, ia sering juga menonton film dewasa, bahkan anaknya sering juga dikirimi film dewasa melalui WA, supaya anaknya ingin diajak bersetubuh setelah menontonnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar