GridPop.ID - Orang tua seharusnya menyayangi dan membesarkan anak-anaknya.
Tak hanya itu, orang tua juga wajib memberikan gizi yang baik untuk tumbuh kembang anak.
Namun, hal keji justru dilakukan oleh pasangan suami istri ini.
Mereka tega menyiksa anaknya yang baru berusia 3 tahun.
Dilansir dari laman tribunsolo.com, aksi keji itu dilakukan RM (46) dan IR (28) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan Kalimantan Utara.
Alhasil mereka dibekuk Unit Reskrim Polres Tarakan, Sabtu (24/4/2022).
RM dan IR adalah orangtua dari bocah perempuan berusia 3 tahun 3 bulan, yang terus menerus mengalami penganiayaan selama 2 tahun belakangan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy, keduanya saat ini sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan anak, dengan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara,’’ujarnya, Minggu (24/4/2022).
Source | : | Kompas.com,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar