Yafet menerangkan, dana yang kadung diinvestasikan sudah tak bisa ditark kembali sejak 2022.
"Sampai Januari, dana tidak bisa ditarik kembali dan semua hadiah yang dijanjikan itu tidak bisa diterima oleh Una dan keluarganya," ucap dia.
Adapun total uang yang diinvestasikan DJ Una mencapaiRp 1,5 miliar.
Nahas, hanya Rp 603 juta yang bisa ditarik dari jumlah yang telah diinvestasikan.
"Dengan demikian, terdapat selisih Rp 920 jutaan yang tidak bisa ditarik, yaitu secara umum begitu. Jadi masih mengalami kerugian Rp 900-an juta," kata dia.
Saat menjalani pemeriksaan, DJ Una juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang menyatakan bahwa wanita berusia 34 tahun tersebut sebagai korban.
Bukti tersebut adalah bukti transfer dari rekening DJ Una ke aplikasi DNA Pro.
Bukan itu saja, ia juga menyerahkan bukti terkait skema investasi DNA Pro Akademi yang menjanjikan 1 persen keuntungan per hari.
"(Lalu) Izin legalitas oleh PT DNA Pro yang katanya memiliki izin dari berbagai macam itu, termasuk dari OJK, macam-macam itu.
Tapi itu hanya izin pendidikan komputer ya," imbuhnya.
Dilansir dari Tribun Seleb, sejauh ini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak enam publik figur.
Diantaranya adalah Ivan Gunawan, Rossa, Yossi Project Pop, Nowela Indonesian Idol, Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Sementara kepolisian telah menetapkan 12 tersangka, namun 7 diantaranya masih dalam pengejaran.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar