GridPop.ID - Seorang kakek bejat asal Sukabumi, Jawa Barat nekat merudapaksa 10 bocah perempuan.
Modus yang digunakan si kakek bernama Hendi alias Abah Heni (58) yakni dengan berpura-pura mencari kutu.
Dilansir dari Tribun Jakarta, akibat perbuatannya tersebut, si kakek dijatuhi hukuman mati.
Hal tersebut diputuskan usai Hakim Pengadilan Tinggi Bandung melakukan anulir terhadap putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim pada sidang yang digelar, Selasa (26/4/2022) dikutip dari Tribun Jabar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sempat mengajukan banding terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi yang memvonis terdakwa dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022,” ujarnya.
Usai si kakek terbukti bersalah, ia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 82 ayat 4 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 EE UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Dilansir dari Kompas.com, terkuak modus dalam aksi bejat yang dilakukan Abah Heni terhadap para korbannya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar