GridPop.ID - THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hal yang dinantikan bagi para pekerja.
Dilansir dari laman tribunbisnis.com, Pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya minimal 7 hari sebelum Lebaran.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan pada SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yaitu peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).
Namun hal pahit jsutru dialami oleh pekerja ini saat mempertanyakan perihal THR ke perusahaan.
Dilansir dari laman suryamalang.com, Syamsul Arif Putra dipecat dari PT Karya Alam Selaras setelah mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR).
Awalnya Syamsul Arif mempertanyakan THR Idul Fitri karyawan kepada pimpinan.
Namun, pimpinan malah memecat Syamsul.
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," ujar Syamsul.
Syamsul menambahkan pemecatan ini tanpa aba-aba dan tanpa surat peringatan (SP).
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ujarnya.
Manajemen PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan Syamsul Arif hanya diistirahatkan karena kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.
"Dia tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," kata Ridwan.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Ariansyah mengatakan pihaknya masih memproses suratnya terkait kasus pemecatan karyawan tersebut.
"Kami akan pertemukan di kantor," ucap Ariansyah kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).
Ariansyah mengatakan laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari perusahaan.
"Kami baru mendapat gambaran dari pekerja. Kami juga mau mendengar gambaran dari pihak perusahaan. Kami harus berada di tengah alias netral," katanya.
Berdasarkan informasi, Syamsul berstatus kontrak yang bekerja kurang dari setahun.
Sesuai aturan, perusahaan tidak wajib membayar THR penuh kepada tenaga kerja berstatus kontrak.
Tetapi, Ariansyah akan memastikan langsung status kepegawaian Syamsul.
Menurutnya, pekerja yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan dan di bawah satu tahun itu maka THR-nya proporsional.
Sementara jika kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.
Kecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran) dia berhak mendapatkan THR.
Menurutnya, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan jelas.
"Itu harus mengikuti aturan. Ada peringatan lebih dulu," jelasnya.
Dalam proses mediasi tersebut akan dilihat terkait ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.
"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.
Sejauh ini kata Ariansyah, baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melalukan pembayaran THR karyawan.
Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.
Baca juga: Platform Digital Ini Bantu Perusahaan Distribusikan THR ke Karyawan untuk Kebutuhan Idul Fitri
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Kami warning semua perusahaan di Makassar, semua karyawan harus menerima THR minimal tiga hari jelang Lebaran," kata Kasrudi.
Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.
"Karyawan bisa datang dan melaporkan ke DPRD Makassar jika ada perusahaan tak memberi THR," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Suryamalang.com,TribunBisnis.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar