GridPop.ID - Aksi penggerebekan pasangan bukan suami istri terjadi di Kota Ambon, Provinsi Maluku pada, Rabu (27/4/2022).
Ya, adapun sosok yang digerebek adalah oknum polisi wanita (Polwan) dan pendeta.
Dilansir dari Kompas.com, oknum polwan tersebut diketahui berinisial Brigpol HH.
Sedangkan oknum pendeta yakni SA.
Keduanya terciduk sedang berduaan di dalam rumah dinas (pastori) Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih, Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon sekitar pukul 23.00 WIT.
Kabar dugaan perselingkuhan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.
“Benar ada peristiwa itu dan suaminya telah melaporkan hal tersebut ke Polda Maluku,” kata Roem kepada Kompas.com via telepon, Jumat (29/4/2022).
Lebih lanjut, Roem menerangkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah suami HH membuntuti sang istri.
Adapun suami HH adalah seorang anggota Brimob Polda Maluku.
Suami HH beserta para rekannya langsung melakukan penggerebekan usai memastikan bahwa polwan dan pendeta tersebut sedang berduaan.
“Suami HH melaporkan istrinya dan SA atas tuduhan perzinahan,” katanya.
Guna membuktikan apakah keduanya memang berselingkuh, Roem menerangkan bahwa itu akan dibuktikan dengan hasil penyelidikan.
“Betul keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah pendeta ini (SA) sekitar jam 11 malam tapi saya tidak tahu di dalam kamar atau di mana.
Nanti terungkap apakah terjadi perzinahan atau tidak kita tunggu prosesnya,” katanya.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik Ditkrimum Polda Maluku, namun kedua pasangan yang diduga berzina itu tak ditahan.
“Tidak ditahan.
Kasus dugaan perzinahan kan tidak ditahan intinya nanti kita akan proses,” katanya.
Dilansir dari Tribun Ambon, Roem memastikan tidak akan melindungi setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Termasuk apa yang telah diperbuat HH.
“Polda Maluku tidak akan melindungi setiap pelanggaran yang diperbuat anggotanya,” tegas Roem dalam rilisnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Ambon |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar