"Jika dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, maka polisi berwenang menjemput paksa," ucap Poengki Indiarti selaku Kampolnas.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi justru mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan soal pemanggilan Nindy Ayunda.
"Wah, saya belum mendapat laporannya," ucap Budhi Herdi.
"Nanti saya tanyakan," tambahnya.
Sekadar informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari Sulaeman, mantan sopir artis tersebut pada 15 Februari lalu.
Nindy dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penyekapan terhadap Sulaeman.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 KUHP.
Hingga kini belum ada penjelasan dari pihak Nindy Ayunda terkait kabar yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan penyidik.
Sebelumnya, Nindy Ayunda juga sempat menjadi sorotan saat kasus perceraiannya dengan Askara Parasady Harsono mencuat.
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar