Tuntutan tersebut merupakan hasil dari pandangan jaksa terhadap dakwaan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Subsider," ucap Renaldy selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).
Dengan tuntutan 13 tahun penjara, Steve Emmanuel pun lolos dari ancaman hukuman mati yang membayangi Steve sebelumnya.
Sebab, jaksa sendiri menilai bahwa dakwaan primer yang disangkaan kepada Steve gugur lantaran tak terbukti seperti yang tertera dalam salinan tuntutan.
Dakwaan primer itu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve berkenan memutuskan: menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam Dakwaan Primer tersebut," ucap Jaksa Renaldy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).
Namun, jeratan hukum terhadap Steve belum bisa dipastikan karena majelis hakim belum menjatuhkan vonis.
Steve dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya, yakni Senin (24/6/2019) mendatang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar