Namun, aturan PPKM Darurat membuat izin mereka terpaksa dicabut oleh pihak kecamatan.
"Izin (hajatan resepsi) dari kecamatan juga udah dapet, beberapa hari kemudian ada surat kecamatan bahwa izin saya dicabut atau dibatalkan," ungkap Titin saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/7/2021).
Sebelum memutuskan nikah di dalam bus, Titin dan Angga punya dua pilihan lain, yaitu menggelar akad nikah saja di rumah atau di kantor KUA.
Pilihan pertama tidak diambil, karena akad nikah di rumah masih berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Saya dari desa, kalau di rumah ada acara pasti tetangga pada dateng dan sama saja menimbulkan kerumunan," ungkap Titin.
Sementara pilihan akad nikah di KUA tidak diambil karena hanya diperbolehkan berlangsung 60 menit.
"Dari suami saya ada opsi terakhir, kita rencanakan nikah di bus saja," ungkapnya.
Angga, sang pengantin pria, rupanya merupakan founder atau pendiri jasa perusahaan tour dan travel yang menawarkan produk menikah di dalam bus.
"Akhirnya kita ambil opsi ketiga, nikah di bus, cuma ngundang keluarga inti," ungkapnya.
Titin menjelaskan, bus dan rombongan keluarga menjemput penghulu di KUA Sambi pukul 07.00 WIB.
Lalu bus pun berjalan dan langsung dilakukan ijab qobul.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar