GridPop.ID - Seorang pria tega memperkosa gadis di bawah umur hingga hamil.
Tak hanya sekali, aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh si pria bejat terjadi hingga delapan kali.
Dilansir dari Kompas.com, insiden tersebut menimpa gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Saat ini korban tengah hamil lima bulan.
Adapun pelaku yang berinisial RNH (29) telah diringkus oleh Polsek Pinggir pada, Selasa (10/5/2022).
Hal itu diungkap oleh Kapolsek Pinggir, Kompol Meitertika.
"Pelaku kita tangkap di Medan, Sumatera Utara. Penanganan dilakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," ujar Meitertika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).
Awal mula insiden tersebut yakni pada Oktober 2021.
Saat itu korban pulang dari gereja sendirian.
"Korban menceritakan, lima bulan lalu ketika korban sedang berjalan kaki sepulang dari gereja, telah diperkosa oleh pelaku," kata Meitertika.
Ketika diikuti oleh pelaku, korban sempat melarikan diri karena ia ketakutan.
Tapi, pria itu mengejar dan kemudian menarik tangan korban.
Gadis belia itu kemudian digelandang ke sebuah kebun sawit.
Mendapat perlakuan tak pantas, korban berteriak minta tolong dan berusaha berontak.
Akan tetapi tak ada satu pun orang yang mendengar teriakan korban.
"Saat itu hari sudah malam dan di lokasi kejadian sangat sepi dan jauh dari rumah warga," kata Meitertika.
Kasus ini terbongkar karena orang tua korban mulai curiga.
Sebab, tubuh korban menunjukkan perubahan yang tak lazim.
Kemudian dilakukan pemeriksaan medis dan terkuak bahwa gadis belia itu tegah hamil.
Usia kandungannya juga telah lima bulan.
Lalu, orang tua korban bergegas melapor ke Polsek Pinggir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah delapan kali menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlinudngan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Serambinews.com, insiden pemerkosaan juga terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada, Sabtu (11/12/2021).
Seorang gadis berusia 15 tahun disekap kemudian diperkosa secara bergilir oleh 14 pria.
Insiden itu terjadi di sebuah kafe yang berada di kawasan Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Saat korban ditemukan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kondom merek Durex, 1 kondom Sutra, dan 4 ponsel.
Para pelaku pemerkosaan itu pun akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar