Pembunuhan terhadap Dini tampaknya sudah direncanakan dengan matang oleh Neneng.
Pasalnya ia menghubungi Dini menggunakan ponsel suaminya untuk bertemu di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Saat di lokasi, korban disuruh menunggu oleh pelaku. Kemudian pelaku pura-pura beli minum," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Sabtu (14/5/2022).
Saat korban lengah, Neneng memukul kepala korban dengan kunci Inggris hingga jatuh.
Melihat kondisi Dini yang merintih kesakitan, Neneng menarik Dini ke semak-semak untuk menghabisinya.
Karena rasa cemburunya itu, Neneng Umaya membabi buta menusuk leher serta perut selingkuhan suaminya itu dengan pisau dapur dan gunting rumput.
"Pelaku menghabisi nyawa korban sendirian, suaminya tak mengetahui apa-apa," tutur Ardhie.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasus serupa pernah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Source | : | Tribunnews.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar