GridPop.ID - Seorang oknum Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) diduga selingkuh dengan dua wanita sekaligus.
Warga sampai ramai menuntut agar pria berinisial WHS itu mundur dari jabatannya.
Dilansir dari Tribunnews.com, insiden tersebut terjadi di Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada, Kamis (12/5/2022).
Aksi warga dilatari karena mereka menilai apa yang telah dilakukan WHS selaku perangkat desa sungguh tak layak.
Skandal perselingkuhan pria yang telah memiliki istri dan anak itu berhasil terkuak sebelum Lebaran 2022.
Awalnya ada dua wanita yang mencari WHS dan mengaku sebagai Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
"WHS ini sudah punya istri dan dua anak, istrinya memang kerja di Dinas PUPR," kata warga setempat bernama Agus Prayitno, dikutip dari Tribun Jatim,
Salah satu wanita yang mencari WHS ternyata telah dinikahi secara siri dan merupakan warga Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut.
Tapi, pria itu menalak cerai si wanita karena kedoknya sudah terbongkar.
Adapun wanita kedua adalah seorang guru MTS yang berasal dari Kecamatan Kalidawir.
"Dia mengaku duda satu anak pada perempuan itu, padahal istrinya masih ada dan anaknya dua," ungkapnya.
Lantaran perbuatannya itu, warga marah dan menuntut agar WHS mundur dari jabatannya.
Situasi yang makin tak kondusif membuat petugas kepolisian mengevakuasi pria itu ke Polres Tulungagung.
"Kami amankan Wahyu bukan kami membelanya, tetapi kalau anarkis, justru kalian yang akan rugi," kata Kapolsek Kalangbret, Siswanto, dikutip dari Surya.
Lebih lanjut, WHS meminta waktu satu minggu untuk mundur dari jabatannya.
Hal itu diungkap oleh Camat Kauman, Rachmad Adhityo.
Kendati demikian, warga kekeuh meminta agar saat ini juga WHS mundur.
Lantaran tak menemui titik terang, WHS kemudian diamankan oleh petugas.
Tindakan itu dilakukan agar menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Warga menilai Pak Wahyu ini sudah melanggar norma dan etika di Desa Karanganom," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Surya |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar