Barang bukti yang ditemukan dalam operasi itu berupa alat kontrasepsi kondom.
"Setelah itu mereka dibawa ke Satpol PP, dari itu ada enam pasangan yang menurut pengakuan mereka diduga melakukan prostitusi terselubung menggunakan aplikasi online," kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat di kantornya, Jumat.
Dia menyampaikan, rata-rata pasangan yang ditemukan masih muda, berumur antara 18 hingga 22 tahun.
Menurutnya, rata-rata pasangan mesum itu bukan warga Kota Malang, melainkan dari Kabupaten Malang.
Mereka terancam dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 10.000.000 sesuai perda yang berlaku.
"Tetapi yang memutuskan hakim, sekaligus ada juga sanksi wajib lapor seminggu tiga kali ke Satpol PP," katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar