Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya ia mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.
Padahal, pelaku bisa dibilang orang yang dekat dengan korban.
Bahkan orang tua korban sama sekali tak menaruh curiga pada saat itu.
"Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," jelas Qomarudin.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur, Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar.
Insiden serupa juga dialami balita berusia 15 bulan di Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, balita tersebut dicabuli oleh kakek tirinya yang berinisial H.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto mengatakan, pelecehan seksual balita di Kecamatan Tamalatea Jeneponto Sulawesi Selatan berawal saat korban menangis karena pakaian yang digunakan sedang basah.
Lalu si kakek bejat mengambil dan membersihkan kotoran yang ada di badan korban, tapi justru pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan balita tersebut.
Akibatnya korban mengalami pendarahan.
Begitu dilarikan ke RS Lanto Daeng Pasewang (Latopas), terkuak aksi bejat pelaku.
Keluarga korban pun kemudian melaporkan insiden ini ke pihak berwajib.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar