GridPop.ID - Teddy Pardiyana melaporkan putra sulung Sule, Rizky Febian ke Bareskrim Polda, Jumat (27/5/2022).
Teddy Pardiyana melaporkan Rizky Febian dengan laporan dugaan penguasaan aset tanpa izin.
Teddy merasa selama ini Rizky Febian menguasai aset miliknya, yakni berupa indekos 32 pintu yang berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berikut sederet fakta laporan Teddy Pardiyana yang dijabarkan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati.
1. Masih tahap aduan dan bukan laporan
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengklaim bahwa kliennya baru tahap mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri atas dugaan penguasaan aset tanpa izin. “
Saat ini masih dalam proses pengaduan adanya dugaan tindak pidana penguasaan aset milik kami, yaitu pak Teddy, tanpa izin," ucap Wati Trisnawati, di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022).
“Belum, jadi tahapannya itu sebelum laporan, pengaduan dulu. Karena kami berharap ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tutur Wati Trisnawati.
Wati berujar bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari Rizky Febian atas masalah tersebut.
“Yang diadukan anak-anak dari almarhumah Bunda Lina. Masih dugaan itu RF dan kawan-kawan," ungkap Wati Trisnawati.
2. Penguasaan aset diduga usai mendiang Lina Jubaedah meninggal dunia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar