GridPop.ID - AN (21), pemuda Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya dari balik bui.
AN diketahui tidak hanya menculik, namun juga menyekap dan menjadikan anak di bawah umur sebagai budak seks.
Berikut kronologinya seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Sabtu (28/5/2022).
Semua berawal dari laporan warga atas hilangnya anak di bawah umur.
Hingga akhirnya AN ditangkap dan hampir jadi sasaran amukan warga, Kamis (26/05).
"Iya, kita tangkap hari Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 15.20 Wita. Ada laporan warga telah membawa kabur anak di bawah umur," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.
"AN ini sempat ingin diamuk massa oleh warga sekitar," tambahnya.
Dari keterangan pelaku AN, ia membawa lari korban dan menyembunyikannya di rumah kebun.
Di sanalah, AN melakukan perbuatan bejatnya.
"AN bawa korban ke rumah kebun selama tiga hari. Lalu pindah lagi ke rumah kebun yang lain selama tiga hari juga," jelas AKP Yusuf.
"Dia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari 10 kali," lanjut AKP Yusuf.
Setelah itu, AN kemudian membawa anak itu pulang ke rumah neneknya.
Saat itulah warga melihat dan kemudian melaporkannya ke pemerintah setempat.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Lampung, aksi serupa juga pernah terjadi sebelumnya.
Seorang pria berinisial IE (46) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, Rabu (25/05).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Setiawan mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menyampaikan, tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada bulan November 2021 yang lalu.
Saat itu, tersangka mengajak korban ES (16) ke rumahnya dengan alasan kangen dengan anaknya.
Kemudian tersangka menyetubuhi korban di rumah pelaku di Pekon Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar