GridPop.ID - Sudah sejak Kamis (26/05) anak Ridwan Kamil, Emmiril Khan Mumtadz atau Eril hilang terseret arus Sungai Aare.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan sigap meminta penerbitan Yellow Notice ke CPO (International Criminal Police Organization) atau yang lebih dikenal dengan Interpol.
Namun, apa artinya Yellow Notice itu sendiri?
Melansir dari Tribun Wow, Yellow Notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia untuk menemukan orang hilang.
Penerbitan Yellow Notice dilakukan untuk mencari korban penculikan, baik karena tindak kejahatan maupun orang hilang yang belum diketahui sebabnya.
Pemberitahuan ini juga bisa digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak mengenal dirinya, seperti anak kecil atau penderita amnesia.
Melalui Yellow Notice, peluang menemukan orang hilang akan lebih besar, terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri.
Yellow Notice diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota Interpol.
Kepolisian nasional akan memberikan data-data terkait dan memenuhi sejumlah syarat.
Selanjutnya, Sekretariat Jenderal Interpol akan menerbitkan Yellow Notice kepada seluruh negara anggota.
Yellow Notice membantu pencarian orang hilang melalui informasi terkait orang hilang yang akan disebar kepada aparat imigrasi, sehingga memperkecil kemungkinan korban dibawa lari ke luar negeri.
Source | : | Antara,Tribun Wow |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar