JS pun tertarik dengan tawaran tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan tawar menawar harga dan sepakat dengan harga Rp 500 ribu.
"Mereka janjian pada hari Sabtu 21 mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun," lanjut Ryan.
Tersangka diberikan uang senilai Rp 650 ribu dan sebungkus rokok. Rp 500 ribu sebagai tarif LR dan Rp 150 ribu tarif Fandi sebagai mucikari.
"Tersangka ini diminta menunggu di warung angkringan di sekitar hotel," jelasnya.
Motif
Melansir dari Kompas.com, selain dari permintaan LR sendiri, FHP mengaku rela menjual istrinya karena himpitan ekonomi.
Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.
Tersangka FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari.
Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,SURYA.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar