GridPop.ID - Kakek 67 tahun di Surabaya inisial SA masih berkeliaran bebas meski telah melakukan tindak pencabulan terhadap bocah 9 tahun.
Bukan tanpa sebab, tersangka belum ditahan polisi karena 'surat sakti'.
Keluarga pun geram karena kasus ini sudah berjalan sekira lima bulan sejak dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 3 Januari 2022 lalu.
Melansir dari Tribun Pontianak, sebenarnya SA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkasnya pun sudah tahap I dan dikirim ke Kejari Tanjung Perak.
Namun ternyata, tersangka menunjukkan surat keterangan sakit hingga belum dilakukan penahanan oleh polisi.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh keluarga korban berinisial AA.
"Kata penyidik berkas sudah tahap I, tapi tersangka tidak ditahan,"
"Dia mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya dengan membawa surat sakit darah tinggi," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizki Wicaksana memilih bungkam.
Kronologi
Source | : | Tribun Pontianak,Surya Malang |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar