"Pelaku merayu korban dengan akan membeli jualannya dalam jumlah banyak.
Kemudian korban dibawa ke lokasi kejadian dengan sepeda motor ke Distrik Muara Tami, dan melakukan pemerkosaan dengan mengancam menggunakan pisau," ujar Makbon.
Puas melakukan persetubuhan, pelaku mengambil ponsel korban.
"Korban diajak, kemudian disetubuhi dalam ancaman, kalau teriak akan dibunuh atau ditikam," ucap Makbon, Rabu (1/6/2022), seperti dikutip dari Tribun Papua.
Berdasarkan pengakuan pelaku, terhitung sudah 6 kali ia melakukan pemerkosaan.
Adapun korban yang belum melapor diharapkan segera membuat laporan polisi.
"Jadi untuk itu, yang mungkin merasa menjadi korban dari perbuatan tersangka bisa melaporkan ke pihak kepolisian untuk kita lakukan pemeriksaan," terangnya.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, pria bejat itu diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Ramela, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Tak hanya menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan gunting yang digunakan untuk mengancam para korban.
Atas perbuatannya, WPS dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jambi,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar