GridPop.ID - Seorang wanita berusia 52 tahun di Sukoharjo menjadi korban aksi bejat seorang dukun.
Ternyata korban rela menjadi budak nafsu demi mewujudkan keinginannya.
Dilansir dari Sripoku.com, korban berinisial SNR merelakan tubuhnya dijadikan pemuas nafsu seorang dukun palsu berinisial RM (42).
Tak hanya berkali-kali disetubuhi, tapi korban juga kena tipu hingga rugi Rp 70 juta.
Adapun pelaku kini telah diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo.
“Jadi pelaku ini bertetangga dengan korbannya SNR (52)."
"Pelaku mengaku dukun."
"Kemudian melakukan penipuan sejumlah uang."
"Bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/6/2022).
Awal mula insiden ini yaitu saat korban curhat pada pelaku bahwa dirinya ingin pisah dari suami.
Lalu muncul niat jahat pelaku dengan mengaku kenal seorang dukun yang dapat mengatasi masalah si wanita.
“Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban,” jelasnya.
Setelah korban dan suami cerai, si dukun palsu menawarkan dapat memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.
Pencarian harta karun pun dilakukan dengan berbagai ritual yang dilaksanakan sejak 2018.
“Ritual tersebut di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Insiden serupa juga terjadi di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dilansir dari Kompas.com, pria berinisial SYT (56) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli tiga pasien wanitanya.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban yang berinisial UN (39) sadar bahwa ia diperdaya pelaku.
UN yang awalnya meminta bantuan lantaran terlilit utang justru diminta untuk mandi kembang di kamar mandi tersangka.
"Pada saat ritual, korban diperlakukan senonoh hingga dipaksa hubungan badan.
Apabila korban tidak menuruti, diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang," terang Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin (14/2/2022).
Perbuatan asusila itu kembali diulangi hingga berkali-kali saat suami korban pergi melaut.
Atas perbuatan cabulnya, Satreskrim Polres Jepara menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar