Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."
Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Dua Remaja di Wajo Menikah, Mempelai Pria Masih Berusia 15 Tahun
Kasus pernikahan di bawah umur juga sempat menghebohkan warga Indonesia.
Dilansir dari laman kompas.com, Sebuah video yang merekam sepasang pengantin remaja, viral di media sosial.
Video tersebut direkam di lingkungan Pallae, Kelurahan Wiring Palammae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Minggu (22/5/2022). Sepasang pengantin tersebut masih duduk di bangku SMP. Mempelai pria adalah MF yang masih berusia 15 tahun.
Sementara mempelai wanita adalah NS yang berusia 16 tahun. Dalam cuplikan video tersebut, MF dan NS melangsungkan prosesi adat hingga resepsi pernikahan.
Source | : | Kompas.com,Gridhype |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar