Ariel terjerat Pasal 4 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan pada Ariel selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Ariel kemudian dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua per tiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.
Kini, Ariel NOAH pun masih aktif berkarya di industri hiburan.
Ariel NOAH juga bersyukur mendapatkan dukungan dari rekan band hingga fans.
Kala dihadapkan dengan momen tak mengenakkan itu, Ariel sempat mengatakan kepada teman-teman satu bandnya untuk pergi meninggalkan dia dan mencari pengantinya.
"Gue udah bilang waktu itu, 'eh lu cari vokalis lain, jalan dulu', cuma enggak mau, si Reza sama Lukman enggak mau, malah pergi ke India jalan-jalan," ucap Ariel NOAH dikutip oleh kompas.com dari kanal YouTube KUY Entertainment, Kamis (12/5/2022).
Ariel merasa beruntung dikelilingi orang-orang yang tetap mendukungnya meski saat itu dia sudah ikhlas keluar dari bandnya.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar