GridPop.ID - Kelakuan pria ini sangatlah keji.
Bagaimana tidak? pria ini tega tak menggaji karyawannya yang sudah bekerja dengannya selama 3 tahun.
Sudah tak digaji, pria ini justru menjadikan karyawannya yang masih berusia 19 tahun sebagai budak nafsu hingga hamil.
Gadis 19 tahun ini berinisial U yang ternyata seorang yatim piatu.
Dilansir dari laman tribunmedan.com, setelah kedua orangtuanya meninggal dunia, U harus berjuang seorang diri untuk bertahan hidup.
Ia pun bekerja di sebuah warung kelontong milik S (52) demi bertahan hidup.
Rupanya, bekerja di warung kelontong milik S menjadi awal petaka bagi sang gadis yang hidup sebatang kara ini.
Sebab, sejak korban masih berusia 16 tahun, sang pemilik warung yakni S kerap kali berbuat tak senonoh kepada korbam.
Padahal, S sudah berkeluarga dan memiliki istri.
Puncaknya, korban U hamil hingga melahirkan seorang bayi akibat kebiadaban majikannya sendiri yakni S.
Kasus ini terungkap saat paman korban berinsiial D (36), kaget bukan kepalang mengetahui keponakannya, U (19) melahirkan seorang bayi.
Bahkan, D tak menyangka jika bayi yang dilahirkan keponakannya itu ternyata hasil perbuatan bejat S.
D kemudian melaporkan S ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kasus ini terbongkar saat sudah melahirkan dan omnya dateng ke sini serta membawa korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat (3/6/2022).
Korban S rupanya menjadi budak nafsu sang majikan selama sekitar 3 tahun.
Dari hasil pemeriksaan polisi, S sudah memerkosa U sejak korban masih berusia 16 tahun.
Kejadian ini berawal saat S memaksa korban untuk berhubungan badan.
Pelaku S kerap mengancam bila U menolak.
Padahal pelaku sudah berumah tangga.
"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.
Kebiadaban S semkain menjadi lantaran tega menjual bayi yang dilahirkan U kepada orang lain.
Hal itu dilakukan S setelah korban melahirkan seorang bayi.
Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang.
"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun. Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).
Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta.
Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.
Sementara mengutip dari laman kompas.com, meski menjaga tempat usaha S, ternyata U tidak pernah menerima gaji sedikit pun selama tiga tahun tersebut.
"Korban ini tidak pernah digaji oleh majikannya selama tiga tahun tersebut," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Ardhie mengatakan, korban selama ini tidak berani mengadu kepada siapa pun. Korban juga tidak berani melawan pelaku.
Sebab, selama ini pelaku selalu mengancam korban.
"Dia ini diancam bahwa jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya," pungkas Ardhie.
Atas perbuatannya kepada anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar