"Kami sendiri pun tidak mendapat surat keputusan eksekusi mati itu," jelas Laode Umar Bonte.
Karena dianggap menyebar informasi hoax, maka pihak Zul tak segan akan melaporkan penyebar kebohongan ke kepolisian.
"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE."
Meski demikian, pihak Zul akan menunggu itikad baik akun-akun itu untuk meminta maaf terlebih dulu.
"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," lanjutnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Sripoku.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar