GridPop.ID - Doni Salmanan kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022 lalu.
Dilasir dari laman kompas.com, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (18/4/2022), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan pihaknya kembali menyita aset berupa uang dan barang dari kasus Doni Salmanan.
Aset ini disita polisi ini dapat dari sejumlah artis atau pesohor yang telah menyerahkan barang atau uang yang diterima mereka dari Doni Salmanan.
1. Pada 17 Maret 2022 dari saudara MAJ alias AH satu buah tas pria bermerek Christian Dior.
2. Pada 22 Maret 2022 dari saudara MR alias RB 100 lembar uang tunai Rp 100.000 senilai Rp 10 juta.
3. Pada 25 Maret 2022 dari tersangka DMT alias DS uang tunai sebesar Rp 1 miliar.
4. Pada 25 Maret 2022 dari saudara DB dari Jakbar Quick Respon yaitu 7.500 lembar uang tunai Rp 100.000 senilai Rp 750 juta dan 6.000 lembar uang tunai Rp 50.000 senilai Rp 300 juta.
5. Pada 28 Maret 2022 dari saudara RO alias RA uang tunai sebesar Rp 950 juta.
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar