Pelaku yang kepergok melakukan perbuatan cabul malah mengancam istri dan anaknya agar tutup mulut.
Tapi istri pelaku tak mau tinggal diam begitu tahu bahwa anak perempuannya saat ini sedang hamil empat bulan.
Ia pun mengadu pada kakaknya.
Lalu istri pelaku melaporkan insiden ini ke kantor Polres Cilacap.
“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban," kata Suryo.
Berdasarkan hasil interogasi, S mengakui bahwa ia telah memperkosa anak kandungnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus serupa juga menimpa gadis berinisial N (15) di Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Dilansir dari Kompas.com, N bahkan sampai berniat untuk mengakhiri hidup usai diperkosa sang ayah kandung, BK (40).
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada, Selasa (23/5/2022) saat dini hari.
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar