GridPop.ID - Kasus investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz masih terus berjalan hingga saat ini.
Dilansir dari laman kompas.com, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Menyusul penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, uang Indra Kenz di keempat rekening mencapai puluhan miliar.
Baru-baru ini fakta terbaru terkait kasus Indra Kenz kembali terungkap.
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali membongkar safe deposit milik tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menyampaikan bahwa isi safe deposit itu ternyata merupakan sebuah flashdisk milik Indra Kenz.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah flashdisk di safe deposit milik tersangka Indra Kesuma," kata Karta saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Karta menjelaskan bahwa flashdisk milik Indra Kenz itu berisikan data perusahaan Botx Technology Indonesia.
Perusahaan tersebut diduga merupakan perusahaan koin kripto milik Indra Kenz.
Selain itu, flashdisk itu juga berisikan data perusahaan kursus trading milik Indra Kenz.
"Isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan coin crypto milik Indra Kesuma. Dan data perusahaan kursus trading Indonesia milik tersangka Indra Kesuma," kata Karta.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar deposit box milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di bank BCA.
Isinya, ada 2 sertifikat tanah yang diproses penyitaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pembongkaran deposit box tersebut dilakukan penyidik Polri pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.
"Pada hari Jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di bank BCA," kata Ramadhan di Kantornya, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ramadhan menerangkan pembongkaran deposit box itu disaksikan langsung oleh pegawai BCA.
Hasilnya, terdapat 2 sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adik kandunya Nathania Kesuma.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan sebuah flashdisk milik Indra Kenz. Namun, tidak dijelaskan secara rinci isi flashdisk tersebut.
"Pelaksanaan pembongkaran ini tentu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai BCA. Setelah dilakukan pembongkaran, ada 2 yang diamankan yang pertama ada sertifikat, serifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK. Kemudian juga ada flashdisk," ungkapnya.
Ramadhan menuturkan barang-barang tersebut pun diambil untuk diproaes penyitaan. Kini, barang tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dijadikan barang bukti.
"Setelah itu dijadikan barang bukti 2 sertifikat dan flashdisk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnewsbogor,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar