GridPop.ID - Para pendaki gunung atau traveller pasti sudah tak asing dengan objek wisata Gunung Bromo.
Dilansir dari Tribun Travel, berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Gunung Bromo terletak di empat wilayah di Provinsi Jatim sekaligus, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo.
Keindahan Gunung Bromo ini terkenal dengan hamparan pasirnya yang luas dan membentang mengelilingi megahnya pengunungan.
Bentuk gunungnya yang unik serta memiliki kawah dengan luas diameter sekira 800 meter menjadikan daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bormo.
Di balik keindahannya, baru-baru ini jagat maya digemparkan dengan tagihan biaya untuk berfoto di Gunung Bromo.
Dilansir dari Kompas.com, sebuah video yang memperlihatkan kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk pengambilan foto di Gunung Bromo, Jawa Timur viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @agung_bromo731, Sabtu (4/6/2022).
"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Pemilik akun tampak mendokumentasikan kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).
Tertulis jelas bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk keperluannya melakukan pengambilan foto di Gunung Bromo.
"Untuk pembayaran: kegiatan pengambilan foto/gambar," tulis keterangan yang tertulis pada kuitansi pembayaran Rp 1 juta tersebut.
Guna mengetahui kejelasan dari unggahan tersebut, Kompas.com menghubungi Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapangan pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial.
Sehingga, oleh petugas diminta mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Adapun tarif snapshot film komersial terdiri atas: Video komersial: Rp 10 juta per paket, Handycam: Rp 1 juta per paket dan Foto: Rp 250.000 per paket.
Nandang menjelaskan, pungutan tarif foto komersial antara lain untuk foto prewedding hingga iklan, selama ini telah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti.
Saat ini, lanjutnya, untuk simaksi film komersial memang belum diberlakukan booking dan payment online sehingga masih dilayani manual dengan bukti kuitansi dan simaksi.
Baca Juga: Memaksa Masuk ke Area Terlarang Gunung Bromo, Turis Asing Ini Tak Terima dan Banting Petugas!
"Namun pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tegasnya.
Ia menambahkan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di sejumlah lokasi.
Banner tersebut berisi kontak aduan jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kompas.com juga mengonfirmasi hal ini kepada pemilik akun Instagram @agung_bromo731 dan telah membenarkan bahwa kejadian itu dialaminya sendiri.
"(Iya benar) saya sendiri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/6/2022) pagi.
Kejadian itu berawal saat dirinya sedang memotret di lautan pasir Gunung Bromo pada Jumat (3/6/2022) dan kemudian menerima telepon dari pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang menanyakan soal simaksi.
"Pas lagi motret, saya ditelepon orang taman nasional, ditanyain ada simaksi-nya nggak, kan untuk sebelumnya tidak ada simaksi, tidak pernah seperti itu, gitu aja," terangnya.
Agung mengatakan, pemotretan tersebut bukan untuk komersial.
"Tujuannya bukan mau komersil, bukan," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Travel |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar