Alhasil AS kembali memaksa keponakannya untuk melakukan hubungan ranjang.
"Saat jemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis,” papar Iptu Rifki.
“Sehingga pelaku lagi-lagi memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli ponakannya yang kedua kali," ungkapnya.
Korban yang sudah tak kuat pun akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya pada pihak keluarga.
"Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita,” beber Kasat Reskrim.
Seterusnya, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah," urai Iptu Rifki.
Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya.
Insiden serupa juga dilakukan oleh seorang paman berinisial SG (38) di Kalimantan Selatan.
Dilansir dari Kompas.com, SG tega menyetubuhi keponakannya yang berinisial M (13) hingga lima kali.
Aksi bejat pelaku dilakukan pada Februari 2021 saat korban dititipkan oleh orang tuanya di rumah pelaku.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar