"Bersama-sama, si tersangka dengan korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara si korban dan si tersangka dengan tipu dayanya atau tipu muslihatnya dengan menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya," terang Iman.
Korban sempat menolak hingga kemudian suaminya pulang ke rumah.
Tapi, begitu suami korban bertemu tersangka justru ia percaya dengan tipu daya si dukun cabul dan mau menuruti mengambil air wudhu dengan aliran deras dimana lokasinya sangat jauh dari rumah korban.
Saat suaminya sudah pergi mencari air wudhu, korban pun mau disetubuhi lantaran melihat suaminya yang percaya dengan si dukun.
"Pelaku menyampaikan, kalau kamu mau sembuh, kamu harus mau disetubuhi dan ini bukan sebagai bentuk nafsu tapi untuk pengobatan.
Dengan dalih itu lah pelaku mengelabui korban," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Pelaku kini ditahan di Mako Polres Bogor dan pelaku dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang Undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar