GridPop.ID - Belum lama ini publik dihebohkan dengan kemunculan kuliner tak lazim yang viral di media sosial.
Bukan makanan ekstrem seperti yang biasanya menuai perhatian publik.
Melainkan kuliner non halal berbahan dasar babi yang dimasak dan di-branding sebagai makanan khas Padang.
Usut punya usut, menu makanan itu disediakan oleh salah satu pemilik usaha nasi padang rumahan yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Terungkapnya usaha kuliner nasi padang babi ini pun menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak.
Bahkan di media sosial Twitter, topik tentang nasi padang non halal ini sampai menjadi trending topic.
Bukan tanpa alasan. Kuliner berbahan dasar babi dengan menggunakan bahasa Minang itu dinilai tidak sesuai dengan filosofi masyarakat minang, yang identik dengan Islam.
Masih hangat kasus soal Nasi Padang Babi, baru-baru ini muncul kasus serupa sebuah usaha kuliner yang menyediakan menu makanan dari bahan dasar yang sama, yaitu daging babi.
Seperti kasus sebelumnya, pemilik usaha kuliner ini juga menggunakan embel-embel daerah dalam penamaan atau brand untuk makanannya, yaitu Nasi Uduk Aceh.
Informasi soal menu kuliner berbahan dasar daging babi yang diberi nama Nasi Uduk Aceh ini pertama sekali diungkapkan oleh Muhammad Raji Firdana, seorang pegiat usaha kuliner Aceh di Jakarta.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya, @rajifirdana, Sabtu (11/6/2022), Raji mengungkapkan, bahwa dirinya secara tidak sengaja menemukan menu kuliner non halal yang membawa nama Aceh tersebut ketika hendak mencari sarapan bersama keluarganya.
Source | : | Twitter,Serambinews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar