Totalnya sudah tiga kali pelaku merudapaksa korban di tempat yang berbeda.
"Jadi di rumah saya dua kali, terus di saung sekal," terang FS.
"Kalau di kebun teh hanya meraba-raba," lanjutnya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, untuk meningkatkan rasa percaya dirinya, pelaku mengaku mengisap lem sampai mabuk terlebih dahulu sebelum memperkosa bocah tersebut.
FS yang merupakan preman kampung dengan tato di sekujur tubuhnya itu pun harus menerima ganjaran yakni mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Gununghalu.
Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar