Polisi lantas bergerak cepat meringkus pelaku di rumah.
Dalam penyelidikan terungkap jika pelaku selalu mengancam akan memukul korban saat akan melancarkan niat bejatnya.
“Tersangka selalu mengancam korban jangan bilang siapa-siapa karena nanti akan dipukul. Korban juga diancam akan dipukul dengan pecahan kaca,” jelas Ipda Moyo.
Takut dengan ancaman pelaku, korban pun tidak berani memberitahukan kejadian yang mereka alami kepada orang lain.
“Itu karena mereka selalu diancam jadi takut,” sambungnya.
Modus Pelaku
Saat diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Ambon, terkuak modus RH atau BO tega merudapaksa anak dan cucunya.
Baca Juga: 'Saya Suruh Diam Saja' Ngaku Khilaf, Pria Ini 3 Kali Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil
Kepada polisi BO berkata tega memperkosa darah dagingnya sendiri, agar mereka tak kesakitan saat berhubungan dengan suaminya kelak.
“Jadi alasan pelaku itu, ingin menjadi pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon kepada awak media di Mapolresta, Kamis (16/6/2022).
Aksi bejatnya terhadap tujuh korban ini lanjut Moyo, sudah dilakukan berulang kali semenjak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Untuk menanggung perbuatannya, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Source | : | TribunJakarta.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar