"Setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Moyo Utomo.
Peristiwa menggegerkan ini terkuak ketika salah satu korban mengeluh pada sang ibu bahwa ia merasakan sakit di bagian intimnya.
Hal itu terjadi ketika korban sedang diantar ibunya pergi buang air besar di dekat sungai.
Ketika korban sudah selesai buang air besar, ibu korban membersihkan kotoran korban dan ia menjerit kesakitan.
Ibu korban yang penasaran menanyakan apa yang sebenarnya terjadi, tapi korban hanya diam saja.
“Beberapa hari kemudian pada tanggal 4 Juni 2022, korban bercerita semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya,” ungkapnya.
Ia pun tak terima dengan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya, kemudian si ibu melapor ke polisi.
Akibat perbuatan bejatnya, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribun Ambon |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar