Gadis belia itu mau tak mau menuruti nafsu bejat pelaku lantaran dipaksa, diberi iming-iming hingga diancam.
"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.
Tiap beraksi, pelaku tak mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban.
Sehingga selama 6 tahun dijadikan budak seks, korban tak hamil.
"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Insiden serupa juga terjadi di Kalimantan Selatan.
Melansir Kompas.com, paman berinisial SG (38) diringkus pihak kepolisian usai kedapatan menggauli keponakannya sendiri.
Pelaku telah memperkosa keponakannya yang berinisial M (13) sebanyak 5 kali.
SG melakukan aksinya pada Februari 2021 saat korban dititipkan orang tuanya pada pelaku.
Diketahui pelaku sudah memiliki istri dan dua orang anak.
Setelah sempat kabur usai tahu dirinya jadi buronan polisi, pelaku kabur.
Tapi akhirnya paman bejat tersebut berhasil ditangkap pihak Polda Kalsel.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar