GridPop.ID - Belakangan kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra tengah menjadi sorotan.
Setelah ramai rumahnya didatangi polisi, kini tersebar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani yang ditetapkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot beredar luas.
Dilansir dari laman kompas.com dalam surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tertulis Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah).
Nikita Mirzani disebut ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra yang merupakan kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam surat yang ditanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serkot dan selalu penyidik, AKP David Adhi Kusuma itu juga telah diberi stempel basah.
Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot tanggal 13 Juni 2022.
Perempuan yang karib disapa Niki itu mengaku kaget karena ada surat penetapan tersangka.
Menanggapi hal itu, Nikita Mirzani mengatakan, ia baru tahu status penetapan tersangka, padahal selama ini ia baru menerima surat sebagai saksi.
"Jadi agak bingung nih. Ini tanggal 13, dikirim tanggal 10 dari Serang jadi saksi tapi kalian dapatnya sebagai tersangka. Tapi tanggal 15 ada pengepungan dari polisi Serang Banten?" ujar Nikita.
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar