Mendengar cerita tersebut GK penasaran dan minta dikirimi videonya.
Singkat cerita GK menyebarkan video tersebut ke teman-temannya hingga tersebar luas di grup WhatsApp.
"Sebulan kemudian video tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar kabupaten Klungkung," kata Widiono.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Khusus pelaku inisial KCG dan GK karena masih d bawah umur maka dilaksanakan jalur hukum secara diversi," kata Widiono.
Insiden serupa juga terjadi di Buleleng, Bali.
Melansir Tribun Jogja, seorang gadis berinisial KM (18) syok kala salah satu temannya menunjukkan video porno berdurasi 3 menit 31 detik yang mirip dirinya.
Kemudian gadis tersebut melapor ke Polisi Buleleng.
Akhirnya terkuak bahwa pelaku penyebar video porno tersebut adalah mantan pacarnya yang berinisial KA (26) dengan alasan sakit hati diputus KM.
KA kemudian ditangkap polisi pada, Kamis (21/4/2022) dan ditetapkan sebagai tersagka atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar