Didenda Rp 17 Juta Karena Meteran Berlubang
Sebelumnya kasus keluhan denda juga sempat viral.
Dilansir dari laman tribunpalu.com, Keluhan terkait denda hingga mencapai belasan juta rupiah itu diungkapkan oleh Risma yang memiliki akun Twitter @justpetty pada Senin, 25 Oktober 2021.
Risma menyebut jika dirinya didenda Rp 17 juta karena PLN di rumahnya berlubang padahal dirinya tak pernah merusaknya.
Risma menceritakan bahwa dirinya sudah berupaya mengajukan sanggahan secara online.
Untuk menyelesaikan perkara ini, pihaknya diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya. Namun, perkara ini belum usai karena Risma harus mengurus berkas lainnya.
Sementara itu, Manajer ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto menjelaskan bahwa denda Rp 17 juta ini diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.
"Lubang pada meter merupakan salah satu indikasi atas terjadinya pelanggaran. Meter lubang merupakan salah satu indikasi pelanggaran, karena tidak sesuai standar, dan adanya lubang tersebut berpotensi dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi pengukuran pemakaian energi listrik," terang Bayu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Kendati demikian, apabila kerusakan atau lubang bukan berasal atau bersumber dari kesalahan pelanggan, PLN menyediakan mekanisme sanggahan.
"Jika pelanggan berkeberatan, pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunPalu.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar