GridPop.ID - Nasib gadis 16 tahun ini menjadi sorotan.
Pasalnya orang tuanya mengizinkan dirinya dinikahi pria 50 tahun padahal usianya masih 16 tahun dan belum cukup umur untuk menjadi istri orang.
Usut punya usut, orang tua gadis 16 tahun ini mengizinkan putrinya dinikahi karena tergiur dengan mahar pajero hingga rumah mewah yang akan diberikan pria 50 tahun itu.
Tak seperti yang diharap, endingnya justru zonk!
Dilansir dari laman tribunstyle.com, nasib pilu dialami seorang gadis 16 tahun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) yang dinikahi pria 50 tahun yang ternyata penipu.
Keluarga gadis Ngawi tersebut merelakan putrinya menjalani pernikahan dini karena tergiur mahar mobil Pajero dan rumah mewah.
Nyatanya janji itu palsu. Pria 50 tahun itu bahkan masih memiliki seorang istri sah yang kini bekerja sebagai TKW di Taiwan.
Peristiwa ini heboh berawal dari postingan ibu yang mengeluhkan anak perempuannya akan dinikahi pria berusia 50 tahun.
Sang ibu kandung tidak tinggal bersama putrinya yang malang.
Akun Bundane Aulia Riski memposting keluhannya di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli.
"Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun, sedangkan anak saya baru 16 tahun bulan 7 nanti.
Calonnya kamituwo dung banteng (Kepala Dusun Kedung Banteng), mohon solusinya," tulisnya pada unggahan 3 Juni lalu.
Gadis 16 tahun tersebut rupanya kenal dengan pria 50 tahun itu lewat Facebook.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum, pria 50 tahun itu sudah beberapa kali mengajak pasangannya keluar.
Si gadis pun sudah mengetahui bahwa arjunanya masih memiliki istri.
Namun, saat diajak menikah gadis tersebut meminta agar pasangannya itu mengakhiri hubungan dengan istrinya.
"Keduanya ini sudah sempat keluar bersama, tapi karena pihak perempuan meminta kalau mau menikah harus mengurus dulu status dengan istrinya tersebut (akhirnya tidak jadi)," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihak keluarga perempuan juga mempertimbangkan usia yang masih di bawah umur.
“Selain karena viral, hal yang paling utama adalah perempuan di bawah umur. Keluarga perempuan juga menanyakan status si laki-laki karena masih beristri,” ucap Nugrahaningrum.
Ia mengaku telah memberikan sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang risiko anak di bawah umur menikah hingga akhirnya pihak keluarga setuju untuk membatalkan.
Pihaknya saat ini masih mendampingi perempuan berusia 16 tahun tersebut.
"Kita lakukan pendampingan. Rencananya ada pendidikan non formal untuk mereka sehingga ada kegiatan dan keterampilan, sehingga tidak fokus untuk segera menikah,” ucapnya.
Nugrahaningrum mengatakan, tanggal pernikahan sebenarnya sudah ditentukan sebelum viral di media sosial.
“Sebelumnya mereka ini sudah menetapkan tanggal pernikahan yaitu tanggal 4 Juni 2022,” ujar Nugrahaningrum.
Orangtua gadis 16 tahun, Hartini menemukan fakta lain soal istri dari pria 50 tahun itu.
"Dia mengaku ke anak saya sudah cerai, selama 13 tahun tidak diurus (istrinya). Kenyataannya istrinya di Taiwan. Saya suruh lapor saja, saya pengen keadilan," ujar Hartini.
Anaknya diduga telah melakukan nikah siri dengan pria yang berprofesi sebagai kepala dusun di Ngawi tersebut.
Hartini sendiri tak dapat mengawasi langsung karena saat ini tinggal di Aceh.
Mantan suaminya yang semestinya menjadi wali nikah anaknya, kata dia, justru diusir dari ruangan akad nikah yang disebut berlangsung pada 4 Juni lalu itu.
"Pernikahanya hari Sabtu, 4 Juni. Bapaknya itu ikut datang, tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk ke lokasi sudah sah-sah gitu, ya saya tidak terimalah," tuturnya.
Hartini membenarkan putrinya bersedia dinikahi dengan mas kawin uang, mobil Pajero, rumah, dan tanah.
Namun janji itu hanyalah janji belaka. Tak semua mahar tersebut diberikan. Hanya uang Rp 500 ribu saja yang diberikan sebagai mas kawin.
Hartini yang berpisah dengan anaknya sejak usia dua tahun karena bercerai dengan suami mengatakan bahwa saat pernikahan siri tersebut, janji Kasun tidak ditepati.
Mahar yang diberikan dalam pernikahan siri, lanjut Hartini, hanya uang senilai Rp 500 ribu dan seperangkat alat salat.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari keluarga mempelai perempuan tersebut.
Namun ia menyatakan masih akan memproses laporan terlebih dulu.
"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ucapnya.
Batas usia minimal menikah
Dilansir dari laman kompas.com, merujuk Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Semula, pada Pasal 7 UU tersebut diatur bahwa batas minimal usia laki-laki untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun.
Sementara, batas minimal usia perempuan 16 tahun.
Namun, ketentuan itu diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.
UU tersebut mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019.
Kendati demikian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tentang umur, orang tua pihak laki-laki dan perempuan dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Pengadilan pun diwajibkan mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar