Diketahui pelaku sehari-hari bekerja sebagai serabutan.
Melansir Tribun Jateng, CR dan I baru menikah satu tahun lalu.
"Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan itu dua kali namun bisa jadi aksi itu dilakukan sampai empat kali karena pencabulan dilakukan sejak tiga bulan lalu namun yang terakhir ini pencabulan dilakukan secara ekstrim," ungkapnya.
Adapun korban kini sedang dalam tahap pemulihan di rumah sakit.
Bahkan si gadis belia itu harus diberi tiga kantong darah.
Lebih lanjut, Polres Batang telah meminta pendampingan psikolog dari Polda Jateng guna menghilangkan rasa trauma pada korban.
Pasalnya, alat vital hingga rahim korban mengalami luka robek yang cukup parah.
"Alasan pelaku melakukan pencabulan karena nafsu melihat kemolekan tubuh korban," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, Pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang 18 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Serta undang-undang KDRT dengan maksimal 12 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar