GridPop.ID - Holywings Indonesia dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Adapun pihak yang melaporkan Holywings yaitu Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Ternyata pelaporan itu terkait dengan adanya promo kontroversial yakni gratis minuman keras alias miras bagi pemilik nama 'Muhammad' dan 'Maria'.
Melansir Tribunnews.com, promo itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @holywingsindonesia pada, Kamis (23/6/2022).
Sontak saja netizen pun langsung menyorotinya.
Bahkan promo yang dibuat Holywings itu langsung viral di media sosial.
Keterangan poster yang ditulis dalam Bahasa Inggris itu menyebutkan bahwa pengunjung yang memiliki nama 'Muhammad' dan 'Maria' akan mendapatkan minuman beralkohol gratis setiap hari Kamis.
Pengunjung bernama 'Muhammad' akan mendapatkan gratis satu botol minuman keras Gordon’s London Dry Gin khusus laki-laki.
Sementara pengunjung bernama 'Maria' mendapatkan satu botol miras Gordon’s London Dry Gin Pink khusus perempuan.
Cara mendapatakn promo tersebut, pengunjung cukup datang ke cabang Holywings yang ditentukan dan menunjukkan KTP.
Usai viral, banyak pihak yang menyorotinya.
Salah satunya HAMI yang langsung membuat laporan ke polisi.
Melansir Kompas.com, laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (23/6/2022) yakni berkaitan dengan promosi penjualan miras di Holywings.
Ketua Umum HAMI, Sunan Kalijaga menerangkan bahwa promosi yang dilakukan mengandung unsur penistaan agama.
"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," ujar Sunan Kalijaga dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (24/6/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihak pelapor tertulis Firmansyah yang merupakan anggota HAMI.
Organisasinya, kata Sunan melaporkan manajemen Holywings Indonesia terkait dugaa ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal yang disangkaka terhadap terlapor adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," kata Sunan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar